DUNIA

Merajut peluang perdagangan Turki dan Indonesia

Turki dan Indonesia merupakan dua negara yang terpisah sekitar 9 ribu kilometer secara geografis.

Walau begitu, hubungan kedua negara bersahabat ini relatif strategis dengan kecenderungan kerja sama yang terus meningkat, dan Turki melihat ada potensi besar untuk terus memperkuat hubungan khususnya hubungan ekonomi dengan Indonesia.

Dewan Hubungan Ekonomi Asing Turki atau Foreign Economic Relations Board of Turkey yang dalam bahasa Turki disingkat DEIK menilai kedua negara bisa memperkuat hubungan berdasarkan fakta bahwa keduanya sama-sama negara anggota G20 dan D8.

Presiden DEIK Nail Olpak dalam panduan bisnis Indonesia yang dirilis lembaganya tersebut menyebutkan bahwa Turki merupakan negara kunci bagi Indonesia untuk menjangkau pasar Timur Tengah dan Eropa.

Sementara itu, Indonesia juga menjadi salah satu negara kunci bagi Turki untuk bisa menjangkau pasar ASEAN yang berpenduduk 650 juta jiwa.

Dia menjelaskan bahwa DEIK merupakan gerbang bagi sektor swasta Turki untuk melakukan pengembangan bisnis dan kerja sama ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia melalui 146 dewan bisnis yang tersebar di seluruh dunia.

“Dalam beberapa tahun terakhir, kami berusaha meningkatkan kesadaran berbisnis di Indonesia kepada para pebisnis Turki melalui panduan bisnis yang kami siapkan,” lanjut Olpak.

Menurut Olpak, pelaku bisnis dan perdagangan kedua negara bisa meraih potensi yang seimbang melalui kunjungan delegasi bersama, serta forum bisnis yang diselenggarakan dengan partisipasi para menteri terkait dan pertemuan bilateral pelaku bisnis yang telah berlangsung.

Identifikasi peluang kerja sama sejak 2019

Potensi peluang kerja sama antara kedua negara mulai teridentifikasi secara serius sejak Januari 2019 pada saat sekitar 20 perusahaan Turki berbagai sektor menggelar forum bisnis dan investasi serta makan malam bersama pengusaha Indonesia.

Kepala Dewan Bisnis Turki-Indonesia DEIK Ilhan Erdal mengatakan sejak momen tersebut, pemerintah Turki memastikan bahwa proyek-proyek kerja sama yang lebih konkret bisa dilaksanakan.

“Kami bertujuan untuk melaksanakan proyek peningkatan hubungan dan kerja sama yang erat antar pengusaha kedua negara di sektor yang ditentukan KADIN sebagai mitra kami,” jelas Erdal.

Erdal mengatakan perlu ada upaya strategis untuk meningkatkan hubungan perdagangan, budaya, dan juga investasi bilateral untuk mewujudkan potensi kedua negara.

“Kami mencoba menggunakan semua alat diplomasi komersial dan budaya untuk mengembangkan hubungan bilateral antara Turki dan Indonesia,” kata dia.

Erdal mengatakan Dewan Bisnis Turki-Indonesia sedang berupaya untuk bisa mencapai target volume perdagangan kedua negara sebesar USD10 miliar yang ditetapkan oleh presiden kedua negara.

Nilai ekspor Turki ke Indonesia sejak 2015 terus meningkat, begitu pula nilai impor Turki dari Indonesia. Pada 2015, ekspor Turki ke Indonesia sebesar USD207 juta (Rp3,10 triliun), meningkat menjadi USD276 juta (Rp4,1 triliun) pada 2019.

Sedangkan impor Turki dari Indonesia mengecil dari USD1.638 juta (Rp24,5 triliun) menjadi USD1.281 juta (Rp19,2 triliun). Meskipun mengecil, dalam perdagangan kedua negara ini, Indonesia menikmati surplus sejak 2015. Pada 2019, surplus perdangan yang dinikmati Indonesia sebesar USD1 miliar (Rp15 triliun).

Kemudian, catatan Anadolu, pada 2020 untuk periode Januari-Maret, ekspor Turki ke Indonesia sebesar USD81,98 juta sementara impor Turki dari Indonesia sebesar USD424,9 juta dengan total volume perdagangan USD506,9 juta.

Dalam laporan panduan bisnis yang dikeluarkan DEIK disebutkan bahwa produk ekspor utama Turki ke Indonesia antara lain produk berbahan besi dan baja non-paduan, tembakau dan produk tembakau, produk kimia organik, karpet, serat tekstil dan produknya, serta sereal dan produk sereal.

Sementara impor utama Turki asal Indonesia antara lain produk berbahan baku karet alam, minyak hewani dan nabati, serat tekstil buatan tangan, pita buatan tangan, serat tekstil, karet, dan produk karet.

Upaya peningkatan kerja sama kedua negara

Upaya peningkatan kerja sama kedua negara dirintis setelah dilakukan perundingan perjanjian perdagangan bebas antara Uni Eropa dan ASEAN pada 4 Mei 2007 silam dan kemudian pada 12 Juni 2007 telah dilakukan upaya untuk memulai pembahasan perjanjian perdagangan bebas antara Turki dan ASEAN.

Selanjutnya, pada 28 Juli 2008 telah diadakan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal ASEAN dan pihak Indonesia secara eksploratif, kemudian Turki mengirim dokumen non-paper ke Kementerian Ekonomi dan Luar Negeri negara-negara ASEAN pada 6 Agustus 2008 untuk meminta dukungan dimulainya negosiasi perdagangan bebas Turki dan ASEAN.

Kemudian, dalam surat balasan yang dikirimkan Indonesia tanggal 16 September 2008 disebutkan bahwa Turki harus menjadi mitra wicara ASEAN untuk bisa memulai perundingan perdagangan bebas Turki-ASEAN.

“Dalam kerangka inilah, upaya untuk menjalin dialog kerja sama tersebut dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri kita (Turki),” ujar Erdal.

Sementara itu, pada sisi lain ASEAN dan Uni Eropa dalam pertemuan tingkat menteri keuangan tanggal 4-5 Mei 2009 di Siem Reap, Kamboja, memutuskan untuk membekukan perundingan perdagangan bebas kedua organisasi tersebut.

Namun, Turki pada akhir Juli 2009 mengupayakan untuk memulai perundingan bilateral perdagangan bebas dengan beberapa negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Indonesia, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Brunei tanpa menunggu Uni Eropa mengambil langkah yang sama.

Erdal menjelaskan bahwa negosiasi pertama terkait Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) antara Turki dan Indonesia telah dilaksanakan pada 8-9 Januari 2018 di Jakarta, dan negosiasi keempat telah berlangsung di Ankara pada 30-31 Januari 2019.

“Hingga saat ini proses negosiasi masih berlangsung,” kata dia.

Hambatan perdagangan bagi Turki di Indonesia

Walaupun kedua negara sedang berupaya meningkatkan kerja sama perdagangan, namun hingga saat ini masih terdapat beberapa kendala yang menghambat perdagangan kedua negara.

Dalam perspektif Turki, negara tersebut tidak bisa menjual daging dan produk daging serta susu dan produk susu kecuali susu bubuk ke Indonesia karena penyakit mulut dan kuku yang ada di Turki.

Hambatan tersebut terjadi karena adanya peraturan dari Kementerian Pertanian Indonesia tertanggal 17 Februari 2015 yang berlaku satu tahun kemudian.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa impor produk pertanian dimungkinkan dengan syarat, termasuk produk yang diperbolehkan untuk diimpor dari Turki oleh Kementerian Pertanian Indonesia jika bersertifikat yang sesuai dengan penilaian dari laboratorium Turki.

Erdal mengatakan sampai saat ini 15 laboratorium Turki sudah memperoleh persetujuan untuk menganalisis produk pertanian yang akan diekspor ke Indonesia.

“Saat ini terdapat 20 produk pertanian asal Turki yang diizinkan Kementerian Pertanian Indonesia untuk diimpor, selama memenuhi persyaratan pelaksanaan dari peraturan undang-undang terkait,” urai Erdal.

Namun, dia mengatakan praktik ini memperpanjang prosedur impor dari segi waktu di Indonesia.

Kemudian, Erdal menambahkan masalah lain yang dihadapi eksportir Turki untuk mengekspor produknya ke Indonesia adalah praktik harga satuan minimum untuk penghitungan bea masuk impor.

“Ketidakpastian dalam praktik ini menjadi kendala ekspor kita karena jumlah bea masuk atas impor meningkat,” tambah dia.

Selain itu, importir di Indonesia juga meminta produk makanan yang diekspor Turki harus memiliki sertifikat halal yang menunjukkan bahwa barang tersebut disiapkan dan diproses sesuai dengan prinsip syariah.

Erdal mengatakan walaupun sertifikat halal bukan merupakan dokumen wajib selama impor, namun sertifikat halal sangat penting untuk pemasaran produk di dalam negeri Indonesia.

Dokumen sertifikat halal diperoleh di Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia dan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, dewan ahli perlu mengawasi fasilitas produksi mengikuti aplikasi produsen.

“Proses ini membebani eksportir kami,” jelas dia.

Selanjutnya, Erdal mengatakan dalam kasus perselisihan komersial, memerlukan waktu penyelesaian proses hukum yang lama terkait piutang dan penyelesaian perselisihannya.

“Akibatnya, bentuk pembayaran menjadi penting bagi perusahaan kami sehingga perusahaan harus mempertimbangkan ini,” lanjut dia.

Erdal mengatakan berdasarkan aturan di Indonesia, apabila perusahaan Turki ditipu, maka harus mengajukan permohonan secara pribadi ke otoritas yudisial untuk proses hukum.

Jika tidak ada pengajuan pribadi, maka proses hukum tidak dapat dilakukan, sementara kepolisian membutuhkan waktu yang sangat lama dengan hasil terbatas.

Hambatan lainnya menurut dia, adalah adanya bea masuk anti dumping atas impor untuk total 10 kelompok produk yang akan diimpor dari Indonesia seperti AC, polyester fiber, laminated parquet, sambungan pipa besi dan baja, benang bertekstur polyester, serat staple sintetik, engsel, ban dalam dan luar sepeda motor dan sepeda, serta penutup kaca.

Erdal menambahkan kendala perdagangan lainnya adalah adanya dominasi perdagangan intra-regional di Timur Jauh, mahalnya harga angkutan, serta kurangnya informasi yang dimiliki eksportir Turki tentang pasar dan perspektif jangka pendek.

Analisis SWOT perdagangan Turki ke Indonesia

Dewan Bisnis Turki-Indonesia telah membuat analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan (SWOT) untuk bisa meningkatkan kerja sama perdagangan antara kedua negara.

Dalam analisis tersebut, faktor yang menjadi kekuatan bagi Turki untuk bisa meningkatkan kerja sama perdagangan dengan Indonesia adalah meningkatnya jumlah ekspor Turki ke Indonesia secara bertahap serta adanya kunjungan level tinggi pejabat kedua negara yang membangun hubungan politik.

Sementara yang menjadi kelemahan adalah jauhnya jarak geografis antara Turki dan Indonesia sehingga negara Turki dan produk yang dihasilkan masih kurang terkenal di Indonesia.

Selain itu, Indonesia memiliki hubungan perdagangan yang erat dengan ASEAN, China, Jepang, dan Korea Selatan serta memiliki perjanjian perdagangan dengan negara-negara tersebut.

“Kemudian juga ada perbedaan budaya antara negara kita dan Indonesia,” lanjut Erdal.

Selanjutnya, peluang yang dimiliki Turki untuk meningkatkan perdagangan dengan Indonesia adalah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan, serta negara dengan populasi Muslim yang besar.

Selain itu, negosiasi perdagangan bebas antara Turki dan Indonesia juga terus berlanjut dan masuk dalam agenda kedua negara. Kemudian, tarif pajak bea cukai sebesar 5 persen di Indonesia sebagian besar adalah untuk produk pertanian dan makanan.

“Ada kecenderungan baru untuk meningkatkan kerja sama seiring dengan peningkatan pendapatan per kapita keduanya,” kata Erdal.

Kemudian, ada peningkatan permintaan untuk produk makanan eceran dengan lebih banyak perempuan yang berpartisipasi di dalam bisnis.

Erdal menambahkan dalam analisis tersebut juga teridentifikasi tantangan perdagangan Turki di Indonesia, antara lain diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas perusahaan dari China dan negara Asia lainnya khususnya dari ASEAN di Indonesia.

Faktor ini membuat kontribusi positif negara-negara Asia tersebut dalam bidang investasi dan perdagangan di Indonesia.

Kemudian, warga Turki yang tinggal di Indonesia juga masih sangat minim yakni hanya sekitar 400 orang yang terdiri dari pelaku bisnis, mahasiswa, dan warga Turki yang menikah dengan orang Indonesia, sehingga membuat kesadaran akan perusahaan, produk, dan merek Turki di Indonesia masih rendah.

Kondisi ini berbeda dengan jumlah warga Indonesia yang tinggal di Turki mencapai sekitar 2.700 orang.

“Selain itu, pentingnya kontak tatap muka dalam budaya bisnis di Indonesia, yang sangat terkendala secara geografis,” lanjut dia.

Tantangan lainnya menurut Erdal adalah adanya fakta bahwa para pebisnis Turki masih kurang memperhatikan potensi Indonesia secara umum.

Meskipun ada upaya untuk memperbaiki situasi ini oleh otoritas, namun intensitas prosedur birokrasi dan transaksi impor di Indonesia masih sulit.

Dia juga menambahkan adanya fakta bahwa Indonesia tidak menyukai impor dan adanya pemahaman serta pendekatan yang berusaha untuk mempertahankan situasi volume perdagangan saat ini melalui hambatan perdagangan nontarif.

Meskipun begitu, laporan ini menyatakan warga Indonesia memiliki persepsi yang positif kepada Turki secara keseluruhan. Namun mereka tidak mengetahui apa saja produk yang berasal dari Turki. Produk-produk Turki, misalnya, jarang ditemui di pusat-pusat berbelanjaan di Indonesia.

Sebab itu laporan ini mendorong para pengusaha Turki untuk meningkatkan kemunculan produk-produk Turki di tempat-tempat publik tempat warga Indonesia sering menggunakan waktu di waktu senggang, antara lain di pusat belanja. “Pebisnis Turki perlu mengikuti pameran dagang dan sejenisnya, khususnya di pusat belanja, agar diketahui oleh masyarakat Indonesia.

Hubungan diplomatik

Hubungan diplomatik kedua negara saat ini terbilang cukup baik, terutama di level pemimpin kedua negara, antara Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dengan Presiden Joko Widodo.

Hubungan diplomatik Indonesia-Turki dimulai pada 1950. Kedutaan Besar Turki di Indonesia mulai beraktifitas pada 10 April 1957 dengan lingkup kegiatannya di seluruh Indonesia, termasuk di Timor Timur.

Konsulat Kehormatan Turki di Medan dibuka sejak Mei 1996. Lalu pada April 2007, Turki resmi membuka Kantor Penasihat Komersial.

Bagi Turki, lanjut Erdal dalam laporannya, Indonesia merupakan mitra penting dalam mengembangkan politik dan hubungan bilateral dan komersial di kawasan Asia-Pasifik.

Kedua negara telah menandatangani deklarasi bersama “Turki dan Indonesia: Menuju Peningkatan Kemitraan dalam Era Baru pada 2011.

Di samping hubungan yang hangat di tingkat kepresidenan kedua negara, Turki dan Indonesia juga dekat karena ikatan sejarah dan hubungan persahabatan. Meski jarak geografis kedua negara cukup jauh, Indonesia dan Turki sudah menjalin hubungan erat di bidang ekonomi, politik, budaya dan pendidikan.

Tinggalkan Balasan