Jokowi ajukan banding vonis pelanggaran hukum blokir internet Papua
Presiden Indonesia Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate mengajukan banding atas vonis pelanggaran hukum dalam kasus pemutusan internet di Papua.
“Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat II telah menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Indonesia Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020,” tulis surat pemberitahuan pernyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara Sri Hartanto itu.
Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Aliansi Jurnalis Independen dan Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) sebagai penggugat.
Surat itu juga mencantumkan nama presiden Indonesia sebagai tergugat II atau pembanding I dan Menteri Komunikasi dan Informasi sebagai tergugat I dan pembanding II.
Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Presiden Indonesia Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melanggar hukum karena memperlambat dan memutus akses internet di Papua.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin mengatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan dan pelambatan internet di Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus-4 September 2019 merupakan perbuatan melawan hukum.
“Adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan,” jelas Nelvy Christin pada Rabu, 16 Maret, lewat persidangan virtual.
Dia juga mengatakan tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat kabupaten di Papua dan dua kabupaten di Papua Barat dari 4-9 September 2019 melanggar hukum.
Dalam vonisnya, majelis hakim menghukum Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Plate membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp457 ribu.
Pemerintah sempat membatasi akses internet ketika aksi protes dan kerusuhan terjadi di sejumlah kota di Papua pada 2019 lalu.
Aksi tersebut merupakan buntut dari tindakan rasialis yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Sejumlah organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen, Safenet, YLBHI pun mengajukan gugatan terkait kebijakan pemerintah itu.